MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak hadir sebagai narasumber Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar, yang digelar di Hotel Golden Tulip Makassar, diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga : Seorang Mahasiswi UIN Alauddin Jadi Korban Penipuan Belanja Online

Di awal paparannya, Kakanwil Liberti Sitinjak, mengimbau para pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Makassar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).

Selain itu, Kakanwil menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menciptakan produk atau proses yang berguna bagi manusia, yang dihasilkan dari olah pikir.

“Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan,” katanya.

Kakanwil juga mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya  memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.

Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.

Menutup paparannya, liberti Sitinjak memberi apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Antusias para pelaku usaha sangat luar biasa sehingga kedepan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar, Muh. Roem menyampaikan bahwa Pemkot Makassar secara serius melakukan pendampingan untuk permohonan Kekayaan Intelektual kepada Kemenkumham.

“Saat ini, kami telah mendata sebanyak 500 UMKM dan ditargetkan untuk tahun ini 100 UMKM dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” katanya

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Kabid Pelayanan Hukum sebagai Narasumber serta Peserta dari UMKM dari berbagai sektor sebanyak 100 Peserta.