MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di aula Kanwil, Kamis, (07/04/2022).

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Palopo

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin membacakan sambutan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan, apresiasi Kakanwil atas upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang mensejahterakan warganya dalam bidang perlindungan pangan dengan menyusun Ranperda terkait, yang kemudian Ranperda ini diharmonisasi di Kanwil sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Semoga rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik, serta berperspektif hak asasi manusia,” tutup Sirajuddin.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) kabupaten Enrekang Addi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah membantu dalam proses harmonisasi Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Enrekang. Ia berharap adanya masukan dari tim Kanwil Sulsel agar Perda yang disusun betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Enrekang.

Baca Juga: Berkunjung ke Ombudsman, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Pengawasan Pelayanan Publik

Addi menjelaskan, “jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah, otomatis diikuti dengan kebutuhan pangan juga pasti bertambah, di lain pihak pemanfaatan lahan kita setiap tahunnya banyak sekali lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan untuk perumahan dan kegiatan-kegiatan lain, otomatis ini akan mengurangi potensi produksi pangan kita, sehingga untuk mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, pemerintah perlu membuat suatu aturan untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangandi Enrekang.”

Tim Perancang zonasi Enrekang: Norma, Muhammad Arif As’ad, Andi Rismayana, dan A. Adryana Akbar memberikan tanggapan, “secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah memenuhi kaidah meliputi teknik pembentukan dan perumusan norma sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. namun masih ada penyempurnaan terkait substansi dan teknis pembentukan.”