MAKASSAR –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan penertiban ke Tempat Hiburan Malam (THM) pada wilayah Kota Makassar, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Sambangi Kediaman Ketua PBNU Wilayah Sulsel

Hal itu ditujukan, untuk menekan angka peredaran Narkoba di wilayah Kota Makassar, serta menyampaikan pesan Kamtibmas Polda Sulsel untuk segera menghentikan kegiatan malam dan mengimbau para pengunjung untuk segera balik ke kediaman masing-masing.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) serta pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi pengelola dan pengunjung THM.

Penertiban yang berlangsung pada Hari Rabu, (30/3/2022) Pukul 22.00 WITA  sampai dengan  Kamis (31/3/2022) pukul 04.00 WITA pagi itu juga melibatkan 110 Personil dari berbagai unsur pengamanan Kepolisian.

Setelah dilakukan pengamanan di beberapa wilayah Kota Makassar, ditemukan dua orang pria inisial SY dan RR di lokasi yang berbeda. Dan juga ditemukan barang bukti berupa ganja pada lantai salah satu hotel yang belum diketahui pemilik barang tersebut.

Baca Juga : Dampingi kunjungan Kapolda di Takalar, Bupati Harap Kantibmas Semakin Kondusif