RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.

Kebijakan tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang menyebut pemerintah daerah telah merampungkan regulasi teknis penyaluran THR melalui peraturan gubernur.

“Pergub sudah dibikin sementara. Kalau besarannya saya tidak hapal,” ujar Jufri kepada awak media di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Kamis (12/3).

Menurutnya, aturan tersebut memastikan seluruh komponen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat.

“Aturan berapa besarannya ada di dalam PP yang kemarin ditandatangani itu, sama semua,” tambahnya.

Jufri menjelaskan, bagi PNS, THR diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja selama satu tahun berjalan.

Ia mencontohkan, jika seorang PPPK baru bekerja selama tiga bulan, maka nilai THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja tersebut.

“Dihitung berdasarkan sudah berapa bulan dia bekerja, jadi kalau umpamanya dia baru tiga bulan, maka tiga per dua belas bulan (satu tahun) dikali dengan gaji pokoknya. Jadi kalau dia baru enam bulan ya enam per dua belas, satu tahun kan 12 bulan, dikali besaran gajinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp162 miliar. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp145 miliar.

Peningkatan anggaran itu dipicu oleh bertambahnya jumlah ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang mencapai sekitar 10.000 orang.

“Total anggaran sekitar Rp162 miliar untuk PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu,” kata Reza.

Ia menambahkan, proses pembayaran THR sudah mulai berjalan sejak Rabu (11/3) setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN.

“Kita upayakan mudah-mudahan bisa selesai minggu ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, meminta pemerintah provinsi mempercepat proses pencairan THR karena merupakan hak pegawai yang harus dipenuhi sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Itu seyogyanya dilaksanakan sebelum hari raya. Kami berharap ada akselerasi dari pemerintah daerah untuk mendistribusi bagi para penerima hak,” katanya.

Anwar juga menegaskan bahwa anggaran THR telah dialokasikan dalam APBD sehingga tidak ada alasan untuk menunda pencairannya. Ia pun mendorong pemerintah daerah agar menyesuaikan proses penyaluran dengan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Sebenarnya memang mengenai THR kan kita anggarkan di masing-masing APBD kita. Tentunya melihat juga instruksi pusat, mungkin ada tanggal yang ditetapkan serentak se-Indonesia. Mengapa tidak kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengakselerasi itu sesuai dengan petunjuk dari Kemenpan atau BKN itu sendiri,” tuturnya. (*)

YouTube player