Dirjen Otda Kemendagri Apresiasi Ramadhan Leadership Camp Sulsel: Perkuat Asta Cita
Dalam pembekalannya, Cheka juga mengulas klasifikasi urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah mencakup pemerataan dan keadilan distribusi pembangunan regional, mendorong inovasi dan terobosan pelayanan publik, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, penguatan kehidupan demokratis, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, otonomi daerah diarahkan untuk menjaga hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi juga bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat, memperkuat sinergi peran dan fungsi kementerian/lembaga serta DPRD yang didukung perangkat daerah yang andal, sekaligus menumbuhkan prakarsa dan kreativitas di daerah.
Namun demikian, Cheka mengingatkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
Meski demikian, berdasarkan evaluasi hampir 25 tahun pelaksanaan otonomi daerah, secara umum indikator makro nasional menunjukkan tren yang semakin membaik.
“Hampir seluruh indikator makro, mulai dari pertumbuhan ekonomi, usia harapan hidup, hingga akses air bersih, secara keseluruhan membaik. Tahun 2020 sempat menjadi tantangan besar akibat pandemi Covid-19, ketika pertumbuhan ekonomi anjlok dan pendapatan per kapita menurun,” ungkapnya.
Untuk Sulawesi Selatan, Cheka menilai capaian daerah ini relatif sejalan dengan tren nasional, bahkan menunjukkan kinerja yang menonjol pada sejumlah urusan pemerintahan.
Berdasarkan gambaran umum evaluasi kinerja urusan pemerintahan provinsi seluruh Indonesia tahun 2024, urusan pendidikan di Sulawesi Selatan berada pada skor sangat tinggi, yakni 4,5 (rentang tertinggi 4,21–5,00). Urusan kesehatan juga mencatat nilai 4,5.
Sementara itu, urusan sosial di Sulawesi Selatan mencatat indeks tertinggi secara nasional dengan nilai 5, disusul urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dengan nilai 4,8.








Tinggalkan Balasan