RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah dan penataan struktur belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sesuai ketentuan nasional.

Pemerintah pusat menetapkan mandatory spending atau belanja wajib pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut Erwin, kebijakan tersebut tidak terlepas dari dinamika fiskal nasional, khususnya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Ia menyebut, selama ini TKD menjadi salah satu penopang utama struktur fiskal APBD Sulsel.

Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional sebesar 20 persen. Erwin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya.

Ia memastikan, yang mengalami penyesuaian hanya komponen tambahan, termasuk TPP, sementara hak dasar ASN tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.