Keanggotaan tim melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas PTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun). Ke depan, tim ini juga diharapkan diperkuat dengan keterlibatan Dinas Perhubungan dan Dinas Peternakan, khususnya terkait aspek distribusi pangan dan ketersediaan pakan ternak.

Menurut Ilyas, pembentukan dan penguatan Tim Saber bertujuan memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 12 komoditas pangan utama tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada yang melewati (HET) berarti ada pelanggaran harga. Makanya ada itu tim PTSP untuk menindak tegas para distributor yang memainkan harga. Sanksinya macam-macam, tergantung dengan tingkat pelanggarannya. Bisa dicabut izin usahanya, bisa di kasih tindakan hukuman pidana, tergantung tingkat atau jenis pelanggarannya,” tegasnya.

Selain pengawasan harga dan distribusi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan langkah antisipatif menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Ramadan, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, dan Idulfitri melalui pelaksanaan Gerakan Pangan Murah. Program ini tidak hanya digelar oleh Pemprov Sulsel, tetapi juga didorong untuk dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota hingga ke tingkat kecamatan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat sekaligus menekan potensi lonjakan harga di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi. (*)

YouTube player