Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel telah beberapa kali menghadapi gugatan hukum terkait lahan Stadion Mattoanging dan selalu memenangkan perkara tersebut.

“Kami memiliki sertifikat. Jadi setiap gugatan yang masuk, Pemprov selalu menang,” tegasnya.

Herwin menambahkan, berdasarkan ketentuan terbaru pengelolaan aset daerah, setiap pemanfaatan oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme resmi seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan.

“Sekarang semua ada aturannya. Tidak bisa hanya mengklaim hak kelola. Harus melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, lahan eks Stadion Mattoanging telah lama terbengkalai sejak bangunan stadion dirubuhkan pada 2022 dalam rangka rencana pembangunan ulang.

Kondisi kawasan tersebut kini tampak tidak terawat dan nyaris tidak lagi digunakan untuk aktivitas olahraga, berbeda dengan masa lalu saat stadion ini menjadi ikon olahraga Sulawesi Selatan dan markas PSM Makassar. (*)

YouTube player