Ketua DPRD Luwu Utara Tegaskan Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya
RAKYAT NEWS, LUWU UTARA – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, kembali menegaskan sikap politiknya dengan dukungan penuh terhadap pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Pernyataan itu ia sampaikan secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi yang turun ke jalan menuntut kejelasan sikap negara atas pemekaran wilayah Tana Luwu.
Di tengah gelombang massa, Husain menyebut perjuangan ini bukan gerakan emosional, melainkan tuntutan sadar dan terorganisir. Ia menegaskan, pemekaranProvinsi Luwu Raya adalah agenda strategis yang menyangkut masa depan wilayah dan generasi Luwu ke depan.
“Hari ini kita datang bukan untuk mengemis. Kita datang untuk menagih janji negara,” tegas Husain.
Ia mengingatkan bahwa Bung Karno pernah menyampaikan janji pemekaran kepada Datu Luwu, namun hingga kini belum pernah diwujudkan oleh negara.
Menurut Husain, pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak bisa direduksi sebagai urusan administrasi semata. Ia menyebut isu ini sebagai soal martabat dan harga diri wija to Luwu yang terlalu lama menunggu keadilan pembangunan.
Aksi besar yang digelar hari itu, lanjut Husain, adalah simbol kebangkitan kesadaran rakyat Luwu. Sebuah pesan keras bahwa masyarakat tidak lagi ingin menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara kebijakan terus diputuskan dari jarak yang jauh.
Husain juga mengungkap rencana langkah lanjutan yang lebih progresif. Salah satunya adalah mengupayakan pertemuan langsung antara Datu Luwu dan Presiden Republik Indonesia untuk menagih langsung janji sejarah yang belum ditunaikan.
“Perjuangan ini tidak boleh berhenti di jalan. Kita akan masuk ke pusat kekuasaan. Kita akan berbicara langsung dengan Presiden,” ujarnya dengan nada tegas.
Menutup orasinya, Husain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, konsisten, dan tidak surut. Ia menegaskan DPRD Luwu Utara telah menyatakan dukungan resmi secara tertulis dan siap berdiri di garis depan hingga Provinsi Luwu Raya benar-benar terwujud. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan