RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang pergantian tahun.

Surat edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ASN pada perangkat daerah atau unit kerja lingkup Pemprov Sulsel dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain yang ditetapkan pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Meski demikian, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan membutuhkan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang memiliki tugas mendesak diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Pengaturan ini dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan.