“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Pemprov Sulsel menyatakan bahwa ketentuan teknis lainnya terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemprov Sulsel.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja fleksibel pada periode akhir tahun. (*)

YouTube player