RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait status lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif) TP 872 Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili.

Ia menilai persoalan yang muncul di lapangan bukan bersumber dari TNI, melainkan akibat lemahnya tata kelola aset oleh Pemprov Sulsel.

Dalam unggahan resminya di Facebook pada Senin (8/12/2025), Karemuddin mempertanyakan kejelasan status lahan yang disebut sebagai aset provinsi namun selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa pengawasan maupun pengelolaan formal.

“Kalau betul itu aset provinsi, mengapa dibiarkan begitu lama? Mengapa sampai muncul tanaman jangka panjang dan bangunan permanen? Ada apa dengan pengelolaan aset ini?” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa TNI hanyalah pihak penerima hibah dan tidak berada pada posisi untuk menanggung persoalan administratif masa lalu.

“Persoalan bukan pada TNI. Mereka menerima lahan sesuai keputusan pemerintah provinsi. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana aset negara bisa dibiarkan hingga menimbulkan kerancuan dan konflik sosial,” tegasnya.

Menurut Karemuddin, pembiaran tersebut merupakan bentuk kelalaian administrasi yang berdampak langsung pada munculnya gesekan saat proses pembangunan dimulai.

Ia menyebut publik berhak meminta kejelasan mengenai tata kelola aset provinsi yang seharusnya dijaga, dimanfaatkan, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah, bukan dibiarkan hingga statusnya kabur.

“Aset negara itu harus dikelola dengan benar, bukan dibiarkan bertahun-tahun. Masyarakat memanfaatkan lahan itu karena tidak ada kehadiran pemerintah provinsi. Ketika pembangunan nasional masuk, barulah statusnya diangkat kembali. Ini pertanyaan wajar dari publik,” ungkapnya.

Dalam konteks dinamika tersebut, Karemuddin juga menyoroti pentingnya transparansi Pemprov Sulsel menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025).

Ia menilai RDP itu akan menjadi momentum penting untuk membuka seluruh data kepemilikan aset, kronologi pemanfaatan, dasar hukum hibah kepada TNI, serta alasan administratif di balik pembiaran bertahun-tahun.

“RDP di DPRD Provinsi nanti harus menjadi ruang klarifikasi total. Jangan ada data yang ditutupi. Publik menunggu jawaban, dan kejelasan ini penting agar polemik tidak terus melebar,” tegasnya.

Karemuddin menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset Pemprov Sulsel adalah langkah mendesak agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek pembangunan lain.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting, terutama karena pembangunan Yonif 872 merupakan program strategis yang membutuhkan dukungan sosial dan landasan hukum yang kuat.

Dengan adanya RDP, ia berharap Pemprov dapat memberikan penjelasan komprehensif sehingga persoalan lahan tidak lagi membayangi proses pembangunan dan masyarakat dapat memperoleh kepastian atas hak serta kebijakan yang diambil pemerintah. (Ari Laupa)

YouTube player