Gubernur Sulsel Teken MoU Bersama Kejati, Terapkan Pidana Kerja Sosial
21/11/2025 03:33
Sebagai contoh, kata Asep, bagi pelaku berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.
Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS







Tinggalkan Balasan