Menteri Nusron Minta Pemda Percepat Penyelesaian RDTR dan RTRW
RAKYAT NEWS, MAKASSAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan arahan strategis terkait kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, (13/11/2025), dan dihadiri pejabat pusat serta kepala daerah se-Sulsel.
Nusron Wahid, menyampaikan empat tugas pokok ATR/BPN yang menjadi perhatian pemerintah, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data, penyelesaian dokumen tata ruang, hingga penertiban aset pemerintah daerah menjadi agenda prioritas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, para bupati dan wali kota se-Sulsel, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Dony Erwan Brilianto.
Pada kesempatan itu dilakukan pula penyerahan sertifikat barang milik daerah kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.
Dalam arahannya, Nusron Wahid merinci enam isu utama koordinasi pertanahan dan tata ruang yang perlu segera ditangani bersama pemerintah daerah.
“(Pembahasannya) ada enam hal koordinasi masalah pertanahan dan tatan ruang. Pertama, dalam rangka meningkatkan PAD, bagaimana integrasi data antara NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nilai Objek Pajak),” sebutnya.
Ia juga menekankan perlunya pemutakhiran sertifikat lama yang terbit antara 1961–1997 agar tidak terjadi tumpang-tindih kepemilikan.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk segera menyelesaikan revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penuntasan 116 Perda/Perkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penyelesaian RDTR dinilai penting untuk mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu kunci percepatan investasi di daerah.
Di hadapan kepala daerah, Nusron Wahid juga memberi perhatian terhadap sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan laporan, di Sulawesi Selatan baru sekitar 3.894 bidang tanah wakaf atau 21,39 persen rumah ibadah yang telah bersertifikat. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian sertifikasi agar meminimalkan sengketa dan memberikan kepastian hukum.
“(Membahas) evaluasi konflik tanah, termasuk antara pemegang HGU (Hak Guna Usaha) dengan rakyat. Rakor ini kami memang rencanakan setiap tahun sekali, ke setiap provinsi, untuk meng-update informasi yang ada, baik masalah RTRW, RDTR, maupun masalah pendaftaran tanah dan konflik pertanahann yang ada,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan tata ruang dan pertanahan di Sulawesi Selatan.
“Persoalan agraria dan tata ruang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya melakukan penataan ruang wilayah, penyelesaian konflik pertanahan, serta percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat khususnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kunjungan kerja Bapak Menteri hari ini kami maknai sebagai momentum penting untuk memperkuat koordinasi, mempercepat implementasi kebijakan, serta mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang masih kita hadapi di lapangan,” katanya.
Pemprov Sulsel menegaskan komitmen untuk mendukung penuh kebijakan ATR/BPN, termasuk digitalisasi layanan pertanahan, penertiban aset pemerintah, serta pengembangan tata ruang yang berorientasi pada lingkungan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan.
“Kami juga berharap, melalui kunjungan ini, akan lahir rekomendasi dan kebijakan yang semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya agraria secara adil, produktif, dan berkelanjutan,” tuturnya. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan