Bela Keadilan Dua ASN Lutra, Gubernur Sulsel Minta BKD Tinjau Ulang PTDH
13/11/2025 10:15
Erwin menjelaskan, pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.
“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS







Tinggalkan Balasan