RAKYAT NEWS, JAKARTA — Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI Sulsel) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa pemecatan dua guru ASN di Luwu Utara yang terjadi menjelang masa pensiun mereka, yang diduga akibat praktik pelaporan oleh LSM dan iuran sukarela untuk membantu rekannya.

Ketua Umum PB IKAMI Sulsel, Andi In’amul Hasan, menyatakan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan prosedur yang berlaku menciderai hak-hak guru yang telah mengabdi lama.

Ia menegaskan bahwa menurut regulasi seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS karena mencapai usia pensiun, seorang guru atau PNS berhak diberhentikan dengan hormat setelah memenuhi syarat yang diatur secara jelas.

“Kami meminta agar proses ini segera diusut secara transparan. Guru yang hendak pensiun seharusnya diperlakukan dengan hormat, bukannya diperlakukan seperti terpidana. Pemecatan yang dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga bermotifkan pelaporan non-substansi LSM wajib mendapat klarifikasi publik,” ujar Andi In’amul Hasan.

PB IKAMI Sulsel juga menggarisbawahi perlunya proteksi hukum dan mekanisme yang adil terhadap guru-honorer dan guru PNS, serta memperingatkan bahwa koridor kepemimpinan pendidikan tidak bisa dibiarkan lepas dari pengawasan masyarakat sipil.

Kasus seperti ini, menurutnya, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan keberpihakan negara terhadap pendidik.

Menanggapi regulasi yang berlaku, menurut Andi In’amul Hasan, sekolah dan instansi terkait harus memprioritaskan prinsip keadilan administratif dan perlindungan hukum bagi pendidik yang memasuki masa pensiun. Ia menyebut bahwa selain PP 32/1979, juga terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai usia pensiun sebagai landasan hukum.