Melalui kajian ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang adil, berkualitas, dan bebas dari praktik maladministrasi. (*)

YouTube player