RAKYAT NEWS, LUWU UTARA – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Puskesmas (Kapus) Baebunta, Titin Yuandri. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat bersama tenaga medis Puskesmas Baebunta beberapa hari sebelumnya.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, menegaskan hal itu dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD, Selasa (9/9/2025), yang turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Abd Wahid.

Ia menyebut persoalan di Puskesmas Baebunta sudah berada pada tahap serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan internal. Ini menyangkut kepentingan pelayanan publik. Tidak ada waktu lagi untuk menunda pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta,” kata Hamka.

Hamka juga meminta Komisi I segera menyusun surat rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada Bupati Luwu Utara.

“DPRD berdiri bersama rakyat dan tenaga medis. Saya minta Komisi I hari ini juga membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta, dan saya siap menandatanganinya,” lanjutnya.

Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Megawati, membenarkan bahwa hasil rapat tersebut adalah pembuatan surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Surat itu, kata dia, segera diserahkan ke Bupati melalui Dinas Kesehatan.

“Kesimpulan rapat hari ini jelas. Komisi I akan membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Aspirasi tenaga medis harus kami sampaikan, dan surat ini akan diberikan kepada Kadis Kesehatan untuk diteruskan ke Bupati,” ujar Megawati.

Ia juga menyampaikan, para tenaga medis mengancam akan melakukan aksi mogok jika rekomendasi itu tidak segera dikeluarkan.

“Rekomendasi ini sangat mendesak. Jika tidak, mereka siap mogok kerja. Kami berharap besok sudah ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapus Baebunta,” tutupnya. (*)