DJP dan Pemkab Bone Perkuat Perjanjian Tripartit Penerimaan Daerah
RAKYAT.NEWS, BONE – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Amran, melakukan audiensi dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, di Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Tanete Riattang, Kabupaten Bone (Senin, 1/9).
Audiensi ini menjadi kesempatan perkenalan Amran sebagai Kepala KPP Pratama Watampone yang baru sekaligus membahas tindak lanjut perjanjian tripartit terkait pengelolaan penerimaan pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Amran menyampaikan informasi mengenai Perjanjian Tripartit antara Pemerintah Kabupaten Bone, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Perjanjian yang berlaku selama lima tahun, sejak 2022 hingga 2027, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi penerimaan daerah.
Amran menekankan pentingnya dukungan Bupati Bone dalam mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan data deposit pada sistem Coretax, agar dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bone dapat segera direalisasikan.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyambut baik kunjungan Amran dan mengapresiasi informasi yang disampaikan. Ia menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti, termasuk meminta seluruh bendahara OPD menyelesaikan deposit pada Coretax.
“Saya akan minta seluruh bendahara OPD dalam waktu tidak terlalu lama agar menyelesaikan deposit Coretax ini,” tegasnya.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin.
“Perjanjian tripartit ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya dukungan penuh dari Bupati Bone, kami optimistis pengelolaan penerimaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan