Gubernur Sulsel: Kenaikan Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kenaikan pajak daerah harus ditunda dan dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual pada Rabu, (20/8/2025).
Menurutnya, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman, dikutip dari Herald Sulsel, Kamis, (21/8/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Sulsel akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
Lebih lanjut, Andi Sudirman menyatakan bahwa setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkas Andi Sudirman.
Diketahui, penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sulsel.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan