Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), YFR Hermiyana melakukan kunjungan kerja ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakkukang, Kota Makassar (Selasa, 12/8).
Pertemuan ini membahas penguatan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanganan tindak pidana perpajakan serta memperkuat sinergi dalam mendukung kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan negara dapat optimal demi mendukung pembangunan daerah.
“Kementerian Keuangan melalui DJP terus membangun kemitraan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memperkuat kepastian hukum di bidang perpajakan. Kepastian hukum yang tegas namun adil akan menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan,” ujar Hermiyana.
Hermiyana menambahkan, keberlanjutan pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditopang oleh kebijakan fiskal yang tepat, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Dengan dukungan Kejaksaan, kami optimistis potensi ekonomi Sulawesi Selatan yang besar mulai dari sektor pertanian, perikanan, industri, hingga pariwisata dapat berkembang lebih cepat. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap potensi tersebut terlindungi dari praktik yang merugikan negara,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan kesiapan Kejati Sultra untuk mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas pelanggaran di bidang perpajakan.
“Kami siap memberikan dukungan penuh, baik melalui penegakan hukum maupun pendampingan, agar setiap pelanggaran perpajakan dapat ditindak secara profesional dan sesuai aturan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera dan kepastian hukum kepada wajib pajak yang akan menciptkan iklim usaha yang positif,” ujar Agus Salim.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan