RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan paraf oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; serta Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/6/2025).

Menkum Supratman menyampaikan, DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antar-kementerian dan lembaga negara untuk membangun sistem hukum yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” ungkapnya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting agar kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum tetap tegas dan tidak tumpang tindih.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri asal Sulawesi ini.

Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej menjelaskan, hukum acara pidana di Indonesia dibangun di atas kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, semua unsur aparat penegak hukum saling terhubung dan tidak berdiri sendiri.

“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu memperlihatkan bagaimana hukum acara berjalan. Dan di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, juga peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” terang Edward.