RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperluas akses layanan hukum ke tingkat desa. Salah satu langkah strategisnya ditunjukkan dengan kunjungan langsung tim dari Kanwil ke Desa Bonto Tangnga, Kabupaten Bantaeng, Jumat (4/7), untuk mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta membina program Desa Sadar Hukum.

Tim Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, dan disambut oleh Sekretaris Desa Bonto Tangnga, Baso Bakkara, bersama aparatur desa serta para paralegal.

Dalam kunjungan tersebut, Kanwil secara resmi menyerahkan Surat Tanda Register Posbakum, sebagai bukti bahwa Posbakum Desa Bonto Tangnga telah tercatat di sistem administrasi Kanwil dan siap dilaporkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat akan lebih dekat untuk mendapatkan informasi hukum dan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi, baik melalui upaya mediasi maupun rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) jika diperlukan,” jelas Heny di hadapan aparatur desa dan kader hukum desa.

Tim dari Kanwil juga memantau langsung kondisi sarana dan prasarana Posbakum, termasuk kesiapan sumber daya manusia yang akan bertugas memberikan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu dan rentan secara hukum.

Lebih lanjut, Heny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi Kanwil dalam mendorong Desa Bonto Tangnga menjadi Desa Sadar Hukum, sebuah program yang tidak hanya menekankan pemenuhan akses keadilan, tetapi juga kesadaran kolektif warga terhadap hukum.

“Kami berharap Desa Bonto Tangnga dapat segera diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum dan meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum. Ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen desa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.