RAKYAT.NEWS, MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Utara, Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, ST menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda tersebut merupakan amanah dari Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan bahwa laporan keuangan yang diserahkan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya, dan ke-12 kali secara berturut-turut.

“Meski demikian, sejumlah catatan BPK tentu akan segera ditindaklanjuti guna terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Adapun realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 1,318 triliun atau 94,70% dari target yang dianggarkan sebesar Rp 1,392 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,049 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 1,164 triliun, atau 90,13%.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan tren positif, dengan capaian sebesar Rp 114,79 miliar dari target Rp 114,52 miliar, atau 100,23%. Beberapa komponen PAD seperti retribusi daerah bahkan melampaui target hingga 107,47%.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam tanggapannya, Karemuddin memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dan pencapaian opini WTP dari BPK. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan serta optimalisasi belanja daerah agar lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

YouTube player