RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Minjte Wattu menyerahkan Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024 kepada sejumlah badan usaha, pelaku usaha kecil, dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 17 ribu tenaga non-ASN.

Menurut dia, saat ini Pemprov Sulsel masih berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN.

“Selain tenaga non ASN, Pemprov Sulsel juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Seperti nelayan kita, mereka bekerja di laut lepas yang penuh risiko sehingga harus di-back up perlindungan Jamsostek,” kata Gubernur Andi Sudirman dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada daerah, badan usaha, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berkomitmen mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Ia berharap Paritrana Award dapat memotivasi dan membangun kesadaran akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, serta memperluas cakupan kepesertaan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Minjte Wattu, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Paritrana Award adalah penghargaan tahunan bidang ketenagakerjaan. Penghargaan ini diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Minjte menyoroti pentingnya capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagai salah satu indikator pembangunan nasional, di mana dalam RPJPN 2025–2045 target UCJ ditetapkan sebesar 99,5 persen pada 2045.