Kemenkum Sulsel dan Pemkot Parepare Teken Kerja Sama Perkuat Pembangunan Hukum Daerah
RAKYAT.NEWS, PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Parepare dalam rangka memperkuat pembangunan hukum daerah.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (26/5/2025).
Kerja sama ini akan berlangsung selama lima tahun, dengan fokus utama pada tiga pilar pembangunan hukum, yakni pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Nota kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Andi Basmal dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup 14 program strategis, mulai dari penyusunan peraturan daerah hingga pelayanan kekayaan intelektual. Salah satu program unggulan di bidang Pembentukan Hukum adalah fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan Naskah Akademik, serta pelatihan peningkatan kompetensi bagi aparatur dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Sejak Januari hingga Mei 2025 ini, kami telah mengharmonisasi 14 produk hukum daerah Kota Parepare,” ungkapnya.
Di bidang Pembinaan Hukum, program yang dijalankan antara lain penyuluhan hukum kepada masyarakat, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), serta layanan literasi hukum.
“Saat ini di Parepare terdapat 22 Posbakum Kelurahan, dan sebanyak 22 kelurahan telah mendaftar mengikuti Peacemaker Justice Award. Kami juga berharap Wali Kota dapat menginstruksikan agar setiap kelurahan membentuk kelompok Kadarkum dan Posbakum,” lanjut Andi Basmal.
Sementara itu, pada bidang Pelayanan Hukum, kerja sama ini mencakup pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengembangan industri kreatif berbasis kekayaan intelektual, penyediaan layanan apostille, serta pendirian perseroan perorangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan