DPRD Luwu Utara Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga di Seluruh Dapil
RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2024/2025, yang akan berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 23 hingga 28 April 2025.
Jadwal tersebut ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang digelar pada Senin, 14 April 2025.
Reses merupakan agenda penting bagi anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihannya masing-masing guna menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat secara langsung.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik para legislator terhadap konstituen yang telah memberikan kepercayaan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Muh Yamin, S.H, menjelaskan bahwa reses ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan sesuai dengan wilayah daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
“Pelaksanaan reses ini sangat strategis sebagai sarana komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat. Kami berharap para anggota DPRD memaksimalkan waktu dan ruang yang ada untuk mendengarkan langsung kebutuhan serta harapan masyarakat,” ujar Muh. Yamin.
Kegiatan reses dimulai lebih awal pada hari ini, Rabu (21/04/2025), yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan masing-masing. Untuk Kecamatan Masamba dilaksanakan pada pagi hari, sementara Kecamatan Mappedeceng dijadwalkan pada siang hari.
Di hari yang sama, sejumlah kecamatan seperti Sukamaju, Bone-Bone, Malangke, Rongkong, dan Baebunta Selatan juga turut melaksanakan agenda reses.
Adapun jadwal selanjutnya, pada Kamis (24/04/2025), reses akan digelar di Kecamatan Sukamaju, Sukamaju Selatan, Malangke Barat, Seko, dan Baebunta. Sementara pada Jumat (25/04/2025), giliran Kecamatan Rampi yang menjadi lokasi pelaksanaan reses.
Kegiatan akan ditutup pada Senin (28/04/2025) di Kecamatan Sabbang pada pagi hari dan Kecamatan Sabbang Selatan pada siang hari.(*)

Tinggalkan Balasan