RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap setelah mencuri perhiasan emas di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, karena terjerat utang. Polisi mengonfirmasi bahwa perhiasan yang dicuri, berupa cincin dan gelang, memiliki berat total 162,2 gram.

“Motifnya ekonomi, karena terlilit utang,” kata Wakapolres Lutim, Kompol Hajriadi, Senin (7/4/2025), mengutip detikSulsel.

Barang hasil curian telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebanyak 162,8 gram emas disita, di antaranya 31 dalam bentuk gelang emas dan 4 dalam bentuk cincin,” ujar Hajriadi.

Selain itu, barang milik pelaku juga disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sepeda motor dan palu yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut juga telah diamankan.

“Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya palu, helm, handphone jenis Oppo F 11 dan motor Honda Genio yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana dan pasal 363 ke-5 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Luwu Timur.

“Ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tutur Hajriadi.

Pencurian tersebut terjadi di toko emas Mega Buana yang terletak di Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili pada hari Minggu (6/4) sekitar pukul 14.02 Wita. Pemilik toko sempat mengejar pelaku ke arah Pasar Lakawali.

“Korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan distarter (dihidupkan) tiba-tiba motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari ke arah Pasar Lakawali,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik.

YouTube player