Kantor Camat Rilau Ale direnovasi pada masa kepemimpinan Bupati Andi Utta dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf setelah menyelesaikan permasalahan status aset Kantor Camat Rilau Ale.

Sebelumnya, tanah dan gedung Kantor Camat Rilau Ale tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Namun setelah melakukan negosiasi dengan pihak keluarga yang mengklaim aset tanah tersebut, akhirnya aset ini berhasil disertifikatkan oleh pemerintah daerah dan sertifikat dari Kantor ATR/BPN diserahkan pada Musrenbang Kecamatan Rilau Ale dua tahun yang lalu. (*)

YouTube player