Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 PPNS, Salah Satunya Kasatpol PP Sulsel
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal telah melantik 8 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Kamis (27/2).
Di antara 8 PPNS yang dilantik, salah satunya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpop PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis.
Sementara 7 lainnya adalah Ikhsan dari Setda Kota Makassar, Andi Sudirman Hamsah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Aat Prayogo Muhtar dari Balai POM Palopo, Abdul Rahman dari Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Ismail dari Satpol PP Sulsel, Handri Burhan dari Balai Besar POM Makassar, dan Rudi Arfiansyah dari Balai Besar POM Makassar.
Dalam pidatonya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan bahwa Pejabat PPNS adalah penyidik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
“PPNS adalah bagian dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai aparatur penegak hukum penyidik memiliki tugas melakukan pencarian kebenaran materiil,” kata Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal mengungkapkan bahwa menanggulangi kejahatan yang terus meningkat, baik jenis maupun kuantitasnya, maka undang-undang memberikan kewenangan pada institusi sipil di luar POLRI untuk terlibat dalam penyidikan suatu kasus pidana yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sampai saat ini Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik PPNS sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) orang dari berbagai instansi vertikal dan dinas kabupaten dan kota masing-masing, dan hari ini kita melantik PPNS sebanyak 8 (delapan) orang sehingga total PPNS yang telah lantik oleh sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) orang PPNS.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan