RAKYAT NEWS, SULSEL – Dalam upaya meningkatkan pemanfaatan data kependudukan pada Pemerintah Daerah Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jeneponto tersebut.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di ruang rapat Bupati Jeneponto dan disaksikan oleh Pj. Bupati Jeneponto, H. Reza Saleh Rajab.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Reza Saleh Rajab menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Ia menekankan pentingnya integrasi data untuk memahami dan mengatasi isu-isu krusial seperti pengentasan kemiskinan, stunting, dan anak yang tidak sekolah (ATS) dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perangkat daerah yang terlibat dalam kerjasama ini mencakup Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas P2KB dan DP3A. Namun, beberapa dinas yang diundang, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PTSP, Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, yang menjadi perhatian Pj. Bupati Jeneponto.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan yang lebih efektif dan responsif. (*)

YouTube player