Warga Lampuara Protes Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kantor Desa Disegel
RAKYAT.NEWS, LUWU – Puluhan warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, melakukan aksi protes dengan menyegel Kantor Desa Lampuara pada 23 Desember 2024. Aksi ini dilakukan setelah pemerintah desa dianggap mengabaikan permintaan warga terkait transparansi anggaran desa.
Warga telah berulang kali mengajukan permohonan informasi keuangan desa, baik melalui surat maupun permintaan forum musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun tidak mendapat tanggapan.
Ketidakjelasan mengenai pembagian bantuan sosial serta penggunaan anggaran desa sejak 2016 menjadi alasan utama warga mendesak adanya audit independen.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Ponrang Selatan pada 27 Desember 2024 dan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu pada 31 Desember 2024. Dalam RDP tersebut, DPRD merekomendasikan audit dana desa tahun anggaran 2024.
Namun, warga menilai rekomendasi tersebut tidak cukup karena mereka menginginkan audit sejak tahun 2016, awal masa jabatan Kepala Desa Adam Nasrun.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, tiga warga Lampuara justru menerima panggilan dari Polres Luwu pada 30 Januari 2025. Pemanggilan ini berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Kepala Desa Lampuara dengan tuduhan penghasutan. Langkah ini dinilai sebagai upaya menekan gerakan warga yang menuntut hak mereka untuk mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan dana desa.
Salah satu warga yang terkena dampak dari pemanggilan ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah desa tidak mencerminkan keterbukaan serta partisipasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami hanya meminta transparansi, tetapi malah dikriminalisasi. Seharusnya pemerintah desa membuka akses informasi, bukan menekan warga dengan laporan pidana,” ungkapnya.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara, menuntut pemerintah desa untuk segera melakukan transparansi anggaran, meminta Pemkab Luwu melakukan audit, serta mendesak kepolisian menghentikan upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
Mereka juga berencana untuk mengadukan kasus ini ke lembaga advokasi hukum jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah setempat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan