RAKYAT.NEWS, BULUKUMBA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan koordinasi untuk menyelaraskan Produk Hukum Daerah di DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (23/1/2025).

Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, bersama anggota tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum disambut oleh Wakil Ketua II DPRD Syahruni Haris dan Ketua Bapemperda, H Syafiuddin serta Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.

Heny menyampaikan bahwa kerjasama yang baik telah terjalin antara Kantor Wilayah dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Kami siap mendampingi kabupaten bulukumba dalam proses pembentukan produk hukum daerah dimana kantor wilayah memiliki 20 orang perancang peraturan perundang-undangan yang memiliki kompetensi Dan kapabel dibidangnya,” kata Heny.

Ia juga mengungkapkan bahwa Memorandum of Understanding (MOU) antara Kantor Wilayah, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba sudah selesai.

Oleh karena itu, Heny berharap penandatanganan MOU terbaru dapat segera dilakukan.

Sementara itu, Syahruni Haris memberikan apresiasi dan mengakui bantuan yang diberikan oleh tim perancang Kemenkum Sulsel dalam penyusunan produk hukum daerah serta berencana untuk melakukan lebih banyak konsultasi di masa mendatang.

Muhammad Ali Saleng menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kadiv Heny dan timnya. Saleng mengungkapkan bahwa bantuan dari tenaga perancang sangat penting dalam proses penyusunan produk hukum daerah, terutama di saat transisi seperti sekarang.

“DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba sangat menyambut baik niat untuk melanjutkan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah dalam bentuk MOU,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi langkah Kadiv P3H dan tim perancang Kemenkum Sulsel yang turun langsung ke Kabupaten Bulukumba untuk memperkuat kerjasama dan sinergi dalam menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas.