Pemprov Sulsel Dukung Legalitas Ratusan UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus menyediakan layanan yang mendukung peningkatan daya saing produk UMKM.
Pada tahun 2024, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel memfasilitasi halal self declare kepada 822 pelaku usaha mikro, beberapa di antaranya hasil kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sekarang, pelaku usaha tersebut dapat mengakses retail modern.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga memberikan kemudahan dengan memfasilitasi penerbitan surat keterangan bagi UMK binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel yang dapat digunakan dalam pengurusan merek di Kementerian Hukum dan HAM. Para pelaku usaha akan mendapatkan keringanan biaya pengurusan sebesar Rp500 ribu kepada 228 pelaku usaha.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel juga menyediakan layanan bantuan hukum dan fasilitasi pemerintah dalam menyusun dokumen hukum, seperti kontrak kerja dengan karyawan dan mitra bisnis, yang dapat diakses oleh para pelaku usaha.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada 25 UMKM di bidang fashion untuk mendapatkan informasi akses penjualan dari Tokopedia dan Shopee.
Selain itu, dilakukan fasilitasi bagi pelaku UMKM agar dapat menciptakan kemasan yang lebih menarik, fungsional, dan sesuai standar untuk meningkatkan nilai jual produk serta daya tarik bagi konsumen.
Para pelaku usaha juga mendapatkan pelatihan, seperti pembuatan produk rumah tangga atau pengolahan bahan lokal, yang dapat membuka peluang usaha berbasis rumah tangga.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Ashari F Radjamilo, menyatakan bahwa berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
“Bapak Penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakrulloh selalu berpesan agar bagaimana program yang dilakukan itu berdampak langsung kepada masyarakat. Sejumlah yang kita lakukan diantaranya fasilitasi sertifikasi halal, keringanan pengurusan merek, serta adanya layanan bantuan hukum kepada pelaku usaha,” kata Ashari, Sabtu (14/12/2024).
Tinggalkan Balasan