RAKYAT NEWS, SULSEL – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah serta sistem kerja baru sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Acara yang berlangsung di aula kantor bupati tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Organisasi, Asisten III, serta beberapa kepala dinas terkait, Selasa (11/12/2024).

Dalam sambutannya, Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai momentum perubahan yang menyeluruh. “Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga transformasi budaya kerja yang berfokus pada akuntabilitas, profesionalisme, dan kinerja,” tegas Sekda.

Reformasi birokrasi yang diusung melalui perubahan SOTK ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. “Kita harus mengedepankan kerja sama lintas sektor yang lebih terintegrasi, didukung oleh sistem kerja yang efisien dan berbasis hasil,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dalam paparannya menjelaskan secara rinci berbagai perubahan penting yang diatur dalam Perkada tentang SOTK.

Ia menggarisbawahi bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat fungsi koordinasi, efisiensi pelaksanaan tugas, dan optimalisasi pelayanan publik. “SOTK yang baru ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah mampu menjalankan perannya secara efektif dan sesuai dengan prinsip good governance,” paparnya.

Acara ini mendapat tanggapan positif dari peserta yang hadir, termasuk kepala dinas dan pejabat struktural lainnya. Mereka berharap implementasi SOTK baru dapat memberikan dampak nyata dalam memperbaiki kinerja birokrasi di Kabupaten Jeneponto.

Sosialisasi ini menjadi awal dari serangkaian upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk terus meningkatkan kapasitas birokrasi melalui inovasi dan transformasi yang berkelanjutan.(*)