Kedua, guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban, Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan bangsa dan negara.

Kementrian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Terkait dengan perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.

Upacara ini diikuti oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng, serta para pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA se-Kabupaten Bantaeng.

YouTube player