RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Malam yang tenang di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, mendadak dipecah oleh kedatangan tim Resmob Polres Luwu Utara.

Seorang wanita, terduga mucikari, dibawa keluar dari sebuah warung, wajahnya menunduk di bawah sorotan lampu patroli.

Di sinilah, di sebuah tempat sederhana yang nampak tak mencurigakan, terbongkar praktik kelam perdagangan orang, terselubung dalam dunia maya yang semakin sulit dijangkau.

Dia adalah H (30), warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, yang kini harus mempertanggungjawabkan keputusannya bermain dalam labirin gelap dunia prostitusi online.

Berkat aplikasi pesan WhatsApp, H mampu menjangkau pelanggan dari balik layar, menawarkan jasa melalui jaringan tersembunyi yang memanfaatkan teknologi untuk kejahatan.

Laporan awal datang dari warga yang mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Keadaan ini membawa tim Resmob, di bawah pimpinan Aipda Sadar Samsuri, untuk menyelidiki lebih dalam.

Malam itu, setelah berbagai bukti terkumpul, operasi dilancarkan. Polisi mendapati H sedang aktif berkomunikasi dengan calon pelanggan, dan tanpa membuang waktu, wanita itu pun ditangkap, lengkap dengan barang bukti berupa tiga ponsel dan uang tunai Rp500.000.

Namun, H bukanlah satu-satunya yang terjerat dalam jaringan ini. Polisi berhasil mengidentifikasi dua korban lain: N (37), seorang ibu rumah tangga dari Pasangkayu, dan Jusniar EW (38), seorang pekerja swasta asal Gowa.

Mereka adalah potret dari para perempuan yang terseret ke dalam pusaran gelap perdagangan manusia, yang kini semakin canggih dan rumit seiring perkembangan teknologi.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, tidak menutupi kekhawatirannya akan maraknya jaringan perdagangan orang berbasis online ini.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi secara ilegal,” tegasnya.

Di balik komitmen itu, ada harapan besar dari pihak kepolisian agar penangkapan ini menjadi awal terbongkarnya jaringan yang lebih luas.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, juga turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Resmob yang berhasil menangani kasus ini dengan cepat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius melindungi warga dari kejahatan terorganisir yang bersembunyi di balik layar teknologi. Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada dan bekerja sama dengan kami,” ucapnya.

Dalam interogasi, H mengaku telah berprofesi sebagai mucikari sejak awal tahun 2024. Dia telah lama hidup dalam bayang-bayang hukum yang memburunya, kini akhirnya terungkap.

Dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi, masa depan kelam tampaknya menantinya di balik jeruji besi.

Malam itu, dalam sunyi yang kini terasa tak sama lagi, Desa Minanga Tallu menjadi saksi bahwa kegelapan selalu menyisakan jejak bagi mereka yang berani mengungkapnya.

Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi setiap pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di balik teknologi dan bagi masyarakat untuk tak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan yang bisa mengintai di sudut-sudut tersembunyi kehidupan.

PENULIS: Ari Laupa Biro Luwu Rakyat.News