RAKYAT NEWS, MASAMBA – Sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Pasal 106, bahwa pelaksanaan reses dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Reses Masa Sidang ke 1 DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 1 sampai Rabu, 6 November 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Lutra, Nomor : 100.3.3/18/DPRD-LU/X/2024. Tentang pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Diungkapkan oleh Ketua DPRD Lutra, saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lutra Selasa, 29/09/2024, tentang Penetapan jadwal Reses bahwa, Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Reses ini diharapkan sebagai momentum untuk memantau dan melakukan evaluasi realisasi pembangunan pemerintah di Dapil masing-masing.

Sehingga keluhan, usulan serta permasalahan yang ada di masyarakat dituangkan dan diajukan dalam pokok-pokok pikiran atau laporan reses.

“Ini adalah momentum bagi anggota dewan untuk memantau dan melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah di Dapil masing-masing, sehingga keluhan dan usulan dari masyarakat bisa dituangkan dan diajukan sebagai Pokok pikiran dan laporan reses” Ungkap Amir Makhmud, SH.

Reses merupakan agenda wajib bagi Anggota DPRD untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya. Begitu pun yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kab. Luwu Utara yang rutin di lakukan 3 kali dalam 1 (satu) tahun.

Diketahui bahwa susunan Tim Reses Masa Sidang ke 1 Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, Ketua DPRD Kab. Luwu Utara, Amir Makhmud, SH. sebagai Penanggung jawab Kabupaten, Karemuddin, S.Pd.I sebagai Koordinator Tim I, IV dan VI, kemudian Hamka Muslimin, SS sebagai Koordinator Tim II, III dan V. Sedangkan Tim Reses terbagi menjadi 6 Dapil yakni :