RAKYAT.NEWS, SULSEL – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman kantornya pada Selasa, 24 September 2024.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintahan, staf Kantor Pertanahan, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti peringatan ini.

Upacara peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Ruang untuk Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional”, yang bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pengelolaan agraria dan tata ruang yang baik demi pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Anwar K S. Sos menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan tata ruang yang terencana dan adil.

Sekda Jeneponto H.Muh Arifin Nur menyerahkan sertipikat secara simbolis pada HANTARU 2024

“Pada momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ini, kita diingatkan kembali untuk memperkuat komitmen dalam mengelola sumber daya agraria secara optimal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan nasional,” ujarnya.

Upacara ini juga diwarnai dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada beberapa warga yang menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sehingga dapat digunakan sebagai modal pembangunan ekonomi keluarga.

Hari Agraria dan Tata Ruang diperingati setiap tahun sebagai momentum untuk merefleksikan kinerja sektor pertanahan dan tata ruang, serta memperkuat komitmen dalam pengelolaan yang bertanggung jawab, guna mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Jeneponto.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang peduli dan berpartisipasi dalam pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan serta memiliki kesadaran hukum atas kepemilikan tanah, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih maju. (*)