RAKYAT.NEWS, SULSEL – Beberapa hari yang lalu muncul polemik adanya indikasi kecurangan pada saat proses tender di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2024.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan kecurangan proses tender yang disinyalir tidak sesuai prosedur tender.

Adapun pihak yang melaporkan mengenai persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah salah satu rekanan bernama H. Isnaad Ibrahim, Kamis (15/8/2024). Ia melaporkan pejabat PPK dan PA Dinas Kesehatan Jeneponto terkait kecurangan proses tender proyek pembangunan Puskesmas yang disinyalir melabrak aturan pemerintah.

Anggaran proyek tender tersebut disinyalir sebesar kurang lebih 60 Miliar, tandas Isnaad.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Kamaluddin, SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2024) mengklarifikasi bahwa terkait polemik yang sedang berkembang beberapa hari ini soal metode pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Jeneponto dari metode tender menjadi metode e-purchasing atau e-katalog konstruksi, Ia menyampaikan perubahan itu merupakan hal yang biasa dalam proses pemilihan.

Kamaluddin menjelaskan bahwa perubahan itu bisa disebabkan karena adanya kebijakan, regulasi ataupun karena persoalan waktu yang dibutuhkan dalam proses pemilihan, mengingat pembangunan puskesmas, labkesda dan pustu dianggarkan melalui dana DAK.

Kemudian ada aturan bahwa terakhir penginputan kontrak pada aplikasi omspan itu tanggal 22 Juli 2024, jika tidak terinput maka berpotensi anggaran pembangunan tidak akan tersalur ke kas daerah, kondisi ini tentu akan berpotensi proses pembangunan akan terhambat ataupun gagal.

Kamaluddin menambahkan bahwa proses pemilihan di Jeneponto dengan metode e-katalog konstruksi sudah di laksanakan oleh beberapa OPD di Jeneponto seperti RSUD Lanto Daeng Pasewang, Diknas maupun Dinas PUPR.