RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pasca Libur Lebaran tahun 2024, Pemprov Sulsel telah menyesuaikan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengizinkan mereka untuk bekerja dari rumah selama dua hari sesuai surat edaran Kemenpan-RB.

Bustanul Arifin, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan di jalan saat arus balik Lebaran.

WFH bagi ASN akan berlangsung pada tanggal 16-17 April 2024 dengan batasan maksimal 50% dari jumlah total pegawai yang dapat bekerja dari rumah.

“Untuk tugasnya Itu diatur oleh masing – masing Kepala OPD/Unit Kerja dalam bentuk penugasan dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya kepada Rakyat Sulsel, Senin (15/4/2024).

Meskipun demikian, ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti di UPT Rumah Sakit Daerah, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Unit Kerja lainnya tidak termasuk dalam kategori WFH.

Seluruh Kepala OPD/Unit Kerja diminta untuk memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi, menggunakan media informasi untuk standar pelayanan, serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Langkah tersebut juga dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

ASN yang tidak mendapatkan tugas untuk WFH diharapkan tetap hadir di kantor sesuai dengan surat edaran Gubernur nomor 863/4752/BKD tanggal 5 April 2024 terkait Pengawasan dan Pelaporan Kehadiran ASN setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Selama ini, memang terjadi perlambatan kecepatan kendaraan pada jalur tertentu, bukan macet,” ungkapnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel menyatakan bahwa langkah antisipasi untuk arus balik sudah dilakukan sejak jauh hari. Disarankan bagi yang dapat bekerja dari rumah untuk menunda perjalanan agar volume kendaraan di jalan dapat dikurangi dan arus balik berjalan lancar.