Keluarga Besar Almarhum Virendy dan Publik Simpatisan Kecewa Terhadap Tuntutan JPU dan Putusan PN Maros
RAKYAT NEWS, MAROS – Slogan atau tagline “Justice For Virendy (Keadilan Bagi Virendy)” yang sejak Januari 2023 silam digaungkan kalangan mahasiswa, simpatisan dan publik yang berempati terhadap peristiwa kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) ketika mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII Tahun 2023 UKM Mapala 09 FT Unhas, kini cuma impian belaka.
Harapan mulia tersebut harus ‘terkubur’ tatkala majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros yang menyidangkan perkara ini, Senin (05/08/2024) sore mengetok palunya setelah menjatuhkan putusan pidana hanya 4 (empat) bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh 2 (dua) terdakwa, Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Tahun 2023 UKM Mapala 09 FT Unhas).
Demikian dikemukakan pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy saat mendampingi Viranda Novia Wehantouw (kakak kandung Virendy selaku saksi pelapor perkara ini) dan Ny. Femmy Lotulung (ibu kandung Virendy) memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (09/08/2024) pagi di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, untuk menanggapi putusan pengadilan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut advokat muda ini, putusan PN Maros yang hanya mengganjar hukuman 4 bulan penjara buat kedua terdakwa dalam peristiwa terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Makassar, dipandang tidak mencerminkan rasa keadilan dan penegakan hukum seutuhnya. Sementara ancaman hukuman dari Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, adalah maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Kekecewaan berbagai kalangan atas penanganan perkara yang menjadi atensi publik ini, ungkapnya, bukan hanya terhadap putusan pengadilan saja, tetapi juga terkait tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Maros yang cuma menuntut hukuman pidana 8 (delapan) bulan penjara, dinilai sangat jauh dari ancaman yang tertuang dalam pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di surat dakwaannya dan berhasil dibuktikannya di persidangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan