RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan tahun 2024, yang dilaksanakan di Lantai II Aula Kejari Jeneponto, di Jalan Pelita No. 27, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (7/8/2024).

Forum Konsultasi Publik ini di hadiri Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa yang diwakili oleh Kasi Intel Hendarta, SH, MH. Turut mendampingi yakni Kasi Pidum Kasmawati Saleh, SH, MH dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Tri Utami Putri, SH dan sejumlah staf dari seluruh Kasi Kejari Jeneponto.

Sementara yang diundang yakni pihak Polres Jeneponto, Dinas PUPR, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Ketua JOIN Jeneponto, tokoh masyarakat dan sejumlah LSM lainnya.

Kasi Intel Hendarta saat memimpin Forum Konsultasi Publik Kejari Jeneponto

Kasi Intel Hendarta dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Hendarta menyampaikan bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Kejaksaan Negeri Jeneponto tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat dalam pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Jeneponto dan mengevaluasi perbaikan-perbaikan tersebut untuk menunjang peningkatan pelayanan publik, jelasnya.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Pihak Rutan Kelas II B Jeneponto Muhammad Anis menyampaikan agar program “Jabat Hati’ agar dilanjutkan kembali yang merupakan bagian dari inovasi Pidum Kejari Jeneponto. Pasalnya program Jabat Hati ini sangat di nanti kembali para tahanan dan narapidana dalam melakukan konsultasi terkait masalah hukum yang mereka jalani.