136 Kades di Wajo Mendapat Penambahan Jabatan, Ketua DPRD Beri Selamat
RAKYAT.NEWS, WAJO – Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menghadiri acara Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Wajo di Lapangan Merdeka Sengkang, pada Senin (22/7/2024).
Setelah acara pengukuhan, Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna memberikan selamat kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan oleh Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu.
“Selamat bertugas kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja ditambahkan masa jabatannya. Semoga bisa mengemban amanah. Selalu berikan pelayanan yang baik dan berlaku adil pada wargannya,” ucap Andi Alauddin.
Anggota DPRD dari PAN ini juga memberikan pesan kepada kepala desa dan BPD untuk selalu bekerja sama dalam membangun desa melalui kerjasama dengan pemerintah daerah agar program-program pemerintah daerah dan kegiatan di desa dapat berjalan secara bersinergi.
“Penting komunikasi yang bagus, kemitraan yang bagus dari pemerintah desa, anggota BPD kecamatan dan pemerintah.Memaksimalkan potensi yang ada di desa untuk mensejahterakan warganya,” ucapnya.
Sebanyak 136 Kepala Desa dan 1012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Andi Bataralifu menyampaikan bahwa peran desa telah berubah menjadi subjek pembangunan yang memiliki hak dan kewenangan dalam mengatur urusan rumah tangganya serta dana yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat desa.
Kepala Dinas PMD Wajo, Hj Andi Liliana melaporkan bahwa sebanyak 136 Kepala Desa telah dikukuhkan, terdiri dari 13 Kades periode 2019-2027, 97 Kades periode 2021-2029, dan 26 Kades periode 2023-2031.
Sementara itu, jumlah anggota BPD yang dikukuhkan mencapai 1012 orang dari 142 Desa di Kabupaten Wajo.
“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.
Masa jabatan Kades periode 2019-2027 akan berakhir pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 pada 7 Juni 2029, dan Kades periode 2023-2031 pada 5 Desember 2031.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan