RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, kini ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.

Hamsyah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat baru menjabat ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Mengutip Tribun-Timur.com, tercatat ia memiliki harta kekayaan sebanyak Rp21 miliar yang terdiri dari harta tanah dan bangunan serta alat transportasi.

Hartanya didominasi berupa tanah dan bangunan. Terdapat delapan item yang didominasi tanah dan bangunan tercatat dalam LHKPN milik Hamsyah per 2019 lalu. Enam item hasil sendiri, selebihnya harta warisan dengan total keseluruhan mencapai Rp1.505.000.000. Kemudian ada empat item untuk harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp645.000.000 yang jika dijumlahkan, total keseluruhannya mencapai Rp2.150.000.000

Sejauh ini belum ada pembaruan dari LHKPN Hamsyah. Sehingga, publik belum mengetahui perubahan dari harta kekayaan yang bersangkutan.