MAKASSAR – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly menjadi pusat perhatian saat memberikan motivasi kepada 200 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan komunitas kreatif di Makassar untuk dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).

Baca Juga: Pengawalan Pemberangkatan Resettlement oleh Rudenim Makassar

Yasonna menjelaskan, UMKM telah diberi kemudahan dalam pendaftara KI.

“UMKM dalam pendaftaran KI-nya, baik itu Merek dan lainnya telah diberi kemudahan dan diskon. Dalam konteks inilah kami datang ke pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk mendengarkan bagaimana proses pendaftaran KI yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Yasonna pada kegiatan Yasonna Mendengar di Universitas Negeri Makassar, Selasa (28/9).

Menurut Yasonna, saat ini seluruh pendaftaran KI, baik itu merek, hak cipta, paten dan lainnya telah dilaksanakan secara online. Jadi akan semakin memudahkan para pelaku usaha (UMKM) untuk mendaftarkan KI produk–produknya. Bahkan kini permohonan hak cipta kurang dari 10 menit bisa langsung terbit surat pencatatan ciptaannya.

“Inilah yang akan mendorong para komunitas kreatif untuk mendaftarkan ciptaannya,” jelas Yasonna.

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan pendirian badan usaha bagi UMKM dengan meluncurkan pendaftaran Perseroan Perorangan. Masyarakat dapat memiliki badan usaha tanpa akta notaris, tanpa kapital besar, dan dengan harga terjangkau.

Bahkan Produk KI yang telah tercatat maupun terdaftar di DJKI dapat di jadikan jaminan fidusia baik untuk bank maupun non bank.

Selain itu, Menkumham menyampaikan, Makassar menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang permohonan kekayaan intelektual di antara kota lain di Sulawesi Selatan. Sedangkan secara nasional, Sulsel berada di urutan sembilan besar dan paling tinggi di seluruh Sulawesi.

Pada 2020, permohonan hak cipta dari Sulsel mencapai 1.749 dan naik pada 2021 yaitu 2.751 permohonan. Dari permohonan tersebut, Makassar telah menyumbang 1.963 permohonan hak cipta pada 2021.