MAKASSAR – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai daerah pemilik permohonan hak cipta tertinggi di Sulawesi.

Baca Juga: DJKI Mengajar, Tanamkan Kepedulian Perlindungan KI Sejak Dini

Kemenkumham RI, Yasonna H Laoly, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel atas peran aktifnya dalam mewujudkan minat para pelaku usaha di Sulsel.

“Terimakasih atas kehadiran Bapak Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Bapak Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat. Hadir juga disini Bapak Wali Kota Makassar, Ir Moh Ramdhan Pomanto, Rektor UNM dan hadir juga kepala daerah atau yang diwakili,” ungkapnya.

Menurut Yasonna, minat masyarakat harus didukung penuh oleh pemerintah di masing-masing wilayah terlebih saat ini sudah terwujud minat tersendiri untuk mendaftar mereknya masing-masing.

“Kesadaran untuk mendaftar merek itu terus maju. Ada merek besar tapi duluan yang melakukan pendaftaran merek tersebut. Ini harus didukung penuh para pelaku usaha ini,” kata Yasonna.

Dari seluruh provinsi se-Indonesia bagian timur, Provinsi Sulsel mendapatkan apresiasi dari Kemenkumham RI dengan permohonan hak cipta tertinggi dari tahun 2020 mencapai 1.232 dan 2021 1.963 permohonan di DJKI Kemenkumham.

Sedangkan secara nasional permohonan dari tahun 2019 mencapai 140.921, tahun 159.814 dan tahun 2021 sendiri mencapai 192.210 permohonan pada DJKI Kemenkumham RI.

“Kemenkumham terus menggunakan aplikasi yang terus maju, dan mau tidak mau kita harus mengunakan aplikasi kemajuan. Kemenkumham tiga besar penggunaan pelayanan secara online,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Sekprov Sulsel, Wali Kota Makassar, Rektor UNM Makassar, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Luwu Utara, Wakil Bupati Pangkep dan seluruh hadirin lainnya.