RAKYAT NEWS, PANGKEP – Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah menetapkan tersangka terhadap 2 pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep, Jumat 15/3/2024).

Penyidikan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menetapkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.

Kedua pelaku tersebut yaitu, WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kab. Pangkep dan SF selaku Pihak Swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan, Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup.

Latar belakang aksinya, WPP bersama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang untuk mengalihkan pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta para 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp 150 juta untuk mereka kerjakan.

Tujuan dari pengambil alihan tersebut dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk mencari keuntungan, pada dasarnya kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 lurah, alhasil mereka tidak membuat perencanan yang jelas dan RAB yang tidak profesional. Untuk menutupi aksinya, kedua tersangka merekayasa laporan pertanggungjawaban seakan-akan telah dilaksanakan oleh masyarakat.

Bahwa dari hasil perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).