Pada Senin (5/2/2024), dilakukan penyitaan barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan, yakni:

1. Satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA;

2. Satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA; dan

3. Satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka AA.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga menyita sembilan unit mobil dan satu unit motor milik tersangka, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck Dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil pick up Grandma, 1 unit mobil HRV, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor Honda Beat.