“Penyusunan produk hukum daerah Provinsi dalam hal ini peraturan daerah. Peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur maupun naskah hukum lainnya, efektif dan efisiennya,” tuturnya.

Selain itu, proses fasilitasi maupun evaluasi produk hukum yang disusun oleh pemerintah kabupaten maupun kota, serta terpenuhinya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Sulsel.